Kamis, 27 Desember 2012
gratifikasi
Ancaman Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi
Kategori:Hukum Pidana
Siapakah yang menerima sanksi akibat gratifikasi? Si penerima gratifikasi saja, pemberi gratifikasi atau keduanya?
Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor). Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap. Gratifikasi dan suap sebenarnya memiliki sedikit perbedaan, lebih lanjut dapat disimak artikel Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi.
Adapun apa yang dimaksud dengan gratifikasi dijelaskan dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, sebagai berikut:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dapat dibaca dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”). Di dalam buku tersebut (hal. 19) diuraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:
1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor).
Jadi, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sumber:hukumonline.com
Kamis, 20 Desember 2012
indonesia dan marxisme
Sejarah Marxisme di Indonesia
1920 Hikayat Kadiroen, Semaoen
Penuntun Kaum Buruh, Semaoen
1921OktoberParlemen atau Soviet?, Tan Malaka
SI Semarang dan Onderwijs, Tan Malaka
192212 NovemberKomunisme dan Pan-Islamisme, Tan Malaka
1925JanuariKehasilan Indonesia, Semaoen
AprilMenuju Republik Indonesia, Tan Malaka
1926JanuariSemangat Muda, Tan Malaka
Aksi Massa, Tan Malaka
1943 Madilog, Tan Malaka
194524 NovemberPolitik, Tan Malaka
28 NovemberRencana Ekonomi Berjuang, Tan Malaka
2 DesemberMuslihat, Tan Malaka
Manifesto Jakarta, Tan Malaka
19464-5 JanuariSituasi Poltik Luar dan Dalam Negeri, Tan Malaka
10 JuniThesis, Tan Malaka
194816 AprilKuhandel di Kaliurang, Tan Malaka
6 MeiGetrennt Marschieren Vereint Schlagen (Berpisah Kita Berjuang, Bersama Kita Memukul), Tan Malaka
17 MeiGERPOLEK (GERilya - POlitik - EKonomi), Tan Malaka
31 JuliPandangan dan Langkah Partai Rakyat, Tan Malaka
17 AgustusTiga Tahun Revolusi Indonesia, Partai Moerba
AgustusJalan Baru Untuk Republik Indonesia, Musso
7 NovemberUraian Mendadak, Tan Malaka
16 DesemberProklamasi 17-8-1945, Isi dan Pelaksanaannya, Tan Malaka
Pandangan Hidup, Tan Malaka
Islam dalam Tinjauan Madilog, Tan Malaka
Sambutan Murba , Tan Malaka
Hukum Revolusi, Tan Malaka
Dari Ir. Soekarno sampai ke Presiden Soekarno, Tan Malaka
Keterangan Ringkas tentang Program Maksimum, Tan Malaka
Nasrani-Yahudi dalam Tinjauan Madilog, Tan Malaka
Scan PDF
195025 JuniPartai Tipe Baru, Sekretariat CC PKI
Scan PDF
1951JanuariPedoman Organisasi, PKI
Scan PDF
Menara Buruh, Ibnu Parna
Scan PDF
19521 MaretKewajiban Front Persatuan Buruh, CC PKI
195316 DesemberJalan Keluar dari Krisis Ekonomi, Ir. Sakirman
Scan PDF
195416-20 MaretDokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-V Partai Komunis Indonesia PENTING
Scan PDF
8-10 NovemberUntuk Persatuan yang Lebih Luas dari Semua Kekuatan Nasional di Indonesia, D.N. Aidit
Scan PDF
Pengantar Oposisi Rakyat, Ibnu Parna
Scan PDF
1956JuliBersatu untuk Menyelesaikan Tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus 1945, D.N. Aidit (dan bahan-bahan lain dari sidang pleno ke-IV CC PKI yang diperluas)
Scan PDF
195711 FebruariKonfrontasi Peristiwa Madiun 1948, D.N. Aidit
Revolusi Oktober Rusia dan Revolusi Agustus Indonesia, Njoto
1958 Apa Partai Komunis Itu, Depagitprop CC PKI
Pidato Nyoto Menyambut Ulang Tahun ke-VI Harian Rakyat, Nyoto
1960 Pokok-pokok Ajaran Tan Malaka (Murbaisme), Biro Pendidikan Partai Murba
7-14 SeptemberDokumen-Dokumen Kongres Nasional ke-VI Partai Komunis Indonesia PENTING
Scan PDF Jilid 1
Scan PDF Jilid 2
196225-30 AprilDokumen-Dokumen Kongres Nasional ke-VII (Luar Biasa) Partai Komunis Indonesia PENTING
Scan PDF
Anti-Imperialisme dan Front Nasional, D.N Aidit (BROSUR)
196328 MaretDeklarasi Ekonomi, Soekarno
11 MeiDekon dan Syarat-syarat Pelaksanaannya, D.N. Aidit
3 JuniSelamatkan Dekon, Politbiro CC PKI
6 JuniDekon Dalam Bahaya, Selamatkan Dekon, D.N. Aidit
17 JuniKaum Buruh adalah Pembela Dekon yang Gigih, D.N. Aidit
29 JuniPKI dan Angkatan Darat, D.N. Aidit
Scan PDF
2 SeptemberRevolusi Indonesia dan Tugas-Tugas Mendesak PKI, D.N. Aidit
4 SeptemberBeberapa Soal Revolusi Indonesia dan PKI, D.N. Aidit
11 SeptemberUntuk Persahabatan Abadi Antara Rakyat Indonesia dan Korea, D.N. Aidit
25 SeptemberRevolusi Indonesia Bagian Tak Terpisahkan Dari Revolusi Sosialis Dunia, D.N. Aidit
23-26 DesKembali ke Dekon, Laksanakan Konsekuen Patriotisme Ekonomi, Ir. Sakirman
Scan PDF
Dekon Dalam Ujian, D.N. Aidit (BROSUR)
Scan PDF
Kobarkan Tinggi Panji Revolusi, D.N. Aidit (BROSUR)
Scan PDF
19641 AgustusAliarcham, Sedikit Tentang Riwayat dan Perjuangannya
Scan PDF
1965 Kepada Partai, Kumpulan Sajak, Yayasan Pembaruan
196721 JuliUraian Tanggung Jawab, Sudisman
Langganan:
Postingan (Atom)